- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH/MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR 162/PID.SUS/2021/PN PTI TANGGAL 25 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN PIDANA PENJARA PENGGANTI DENDA MASING-MASING KEPADA PARA TERDAKWA DAN DICANTUMKANNYA JUMLAH BERAT BERSIH BARANG BUKTI NARKOTIKA GOLONGAN I, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. WIDODO RAHARJO ALIAS TENGIK BIN WIRANTO DAN TERDAKWA 2. DWI CAHYONO ALIAS GOSONG BIN SUYANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA " TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ";
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA 1. WIDODO RAHARJO ALIAS TENGIK BIN WIRANTO TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DAN TERDAKWA 2. DWI CAHYONO ALIAS GOSONG BIN SUYANTO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEJUMLAH RP1.000.000.000.00,- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET SERBUK KRISTAL (SABU) DENGAN BERAT BERSIH 0,14552 GRAM, DIBUNGKUS PLASTIK KLIP BERWARNA BENING DAN DIBUNGKUS KERTAS WARNA PUTIH SERTA DIISOLASI WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY A3 2016 NOMOR MODEL SM-A310F WARNA LAYAR HITAM CHASING BELAKANG GOLD DENGAN NOMOR IMEI 1 : 357335070282784 DAN NOMOR IMEI 2 : 357336070282782.
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP65.000.00,- (ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH) PECAHAN RP20.000.00,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR DAN 1 (SATU) LEMBAR PECAHAN UANG RP5.000.00,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANI KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING - MASING SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah/Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Pti tanggal 25 November 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara pengganti denda masing-masing kepada Para Terdakwa dan dicantumkannya jumlah berat bersih barang bukti Narkotika Golongan I, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Widodo Raharjo alias Tengik bin Wiranto dan Terdakwa 2. Dwi Cahyono alias Gosong bin Suyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Widodo Raharjo Alias Tengik Bin Wiranto tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan dan Terdakwa 2. Dwi Cahyono Alias Gosong Bin Suyanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal (sabu) dengan berat bersih 0,14552 gram, dibungkus plastik klip berwarna bening dan dibungkus kertas warna putih serta diisolasi warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A3 2016 Nomor Model SM-A310F warna layar hitam chasing belakang gold dengan nomor Imei 1 : 357335070282784 dan nomor Imei 2 : 357336070282782.
- Uang tunai sejumlah Rp65.000.00,- (enam puluh lima ribu rupiah) pecahan Rp20.000.00,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan 1 (satu) lembar pecahan uang Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah).
- Membebani kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT SEMARANG Nomor 671/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 671/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djumadi |
Hakim Anggota | Agustinus Silalahi, Brbernadus William Charles Ndaumanu |
Panitera | Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 671/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 671/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 671/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik4928