- Menyatakan Terdakwa Riki Juliansyah Bin Zainal Arifin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetepan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu dengan berat bruto 0,18 gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau No. Rangka: MH3140003AK763233, No. Mesin: 14D-763465, No. Polisi : BG 6396 FC;
Putusan PN BATURAJA Nomor 735/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 735/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika735/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Suhanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Sisa Barang bukti dari Pemeriksaan Lab. Kriminalistik dengan berat 0,040 gram No. Lab: 3168/NNF/2021 Barang Bukti: Kristal Metamfetamina Tanggal 28 September 2021); Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 735/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 735/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 735/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik2719