- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 011/PK/PMS/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 berikut Lampiran Perjanjian Kredit (?Perjanjian?), yang dibuat,
- Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 958/2013, yang diterbitkan pada tanggal 12-08-2013, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor : 86/2013, tanggal 23 Juli 2013, dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan NASTITI, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Pematang Siantar.
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN Pms |
|
Nomor | 21/Pdt.G.S/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Katharina Melati Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI disepakati, dan disetujui serta ditandatangani oleh dan antara PT. BANK MEGA, Tbk, Kantor Cabang Pematang Siantar selaku Kreditur in casu Penggugat dengan MARISI HUTAURUK ditulis dan disebut juga MARISI HUTAHURUK selaku Debitur in casu Tergugat, dengan persetujuan NURSIA Boru MANIK ditulis dan disebut juga NURSIA MANIK selaku Istri Tergugat dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat, yang dilegalisasi oleh dan dihadapan NASTITI, Sarjana Hukum, Notaris di Pematang Siantar, dengan Nomor : 528/LEG/VII/2013, tanggal 23 Juli 2013. 5. Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat. 6. Menyatakan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi Penggugat sebesar Rp143.066.721,92 (seratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen); 7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar sebesar Rp143.066.721,92 (seratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasi seluruh Fasilitas Kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G.S/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G.S/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Statistik348