- Menyatakan Terdakwa Al Hafiz Alias Hafiz Alias Abang Bin Hozali Bs tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo type V21 dengan nomor Imei 1 : 862084059135351, Nomor Imei 2 : 862084059135344 dengan nomor Sim Card 0813-6861-9017;
- 4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening : 112-00-0981135-2 an. IRMA RACHMAYANTI;
- 1 (satu) lembar kertas bukti transfer dari Bank Mandiri an. IRMA RACHMAYANTI ke Bank BCA No Rekening : 85353045759 an. AL HAFIZ;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung type Galaxy A32 warna hitam dengan nomor imei 1 : 358396260410873, nomor imei 2 : 359159820410877 dengan nomor Sim Card 1 : telkomsel 0823-3564-5652, Sim Card 2 : telkomsel 0813-8984-3312, Sim Card Smartfren : 0882-9925-9194;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA No Rekening : 85353045759 an. AL HAFIZ warna biru dan 1 (satu) buah Kartu ATM warna Gold dengan nomor : 5307-9520-5307-9795;
- Rekening koran Bank BCA No Rekening : 85353045759 an. AL HAFIZ dari bulan Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kertas bukti trasfer Bank BCA tanggal 23 Juli 2021 ke Rekening 8535304579 an. AL HAFIZ dengan jumlah Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank BCA tanggal 23 Juli 2021 dari IRMA ke rekening 8535304579 an. AL HAFIZ dengan jumlah Rp20.100.000,00 (dua puluh juta seratus ribu rupiah);
- 44 (Empat puluh empat) lembar Screenshot percakapan Whastapp dari nomor : 08128047-5374, 0882-9925-9194, 0813-9852-8647, 0813-8984-3312;
- 1 (satu) bilah pisau bergagang warna hijau muda;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 428/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Aribowo, Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Irma Rachmayanti Binti A. Rachman; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 21 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 428/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik329254