Putusan PN MAJENE Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nona Vivi Sri Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda, Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Arnol Bin Ansar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10.000 (Sepuluh ribu) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) warna putih yang berlogo ?Y? (digunakan untuk labfor 4 (empat) butir) sisa 9996 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam ) butir; - 10 (sepuluh) buah botol warna putih; - 1 (satu) buah kardus box; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam. IMEI 1:869525025091733 IMEI 2 8695250250091725 dengan Nomor handphone 081281999090; - 1 (satu) buah motor merek Yamaha Vega R warna orange Non Rangka: MH34S7101XR02, No. mesin 4ST-261156; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Saksi Ashad bin (alm) Hammanur; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik12251