- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Nazar Hendrawan Budiono, S.Pd. bin Nanang Haryono) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tuti Indrianingtyas binti Slamet Agus S.) di depan sidang Pengadilan Agama Purwakarta;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) selain dan selebihnya;
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 2019/Pdt.G/2021/PA.Pwk |
|
Nomor | 2019/Pdt.G/2021/PA.Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurdin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suyuti, Br Hakim Anggota Ridho Afrianedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Medyana Abdurachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 2.1. Nafkah pemeliharaan 1 (satu) orang anak yang bernama Khairul Nahdan Prayoga, umur 4 bulan, yang sekarang diasuh dan dipelihara oleh Penggugat Rekonpensi, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahun; 2.2. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi, sebelum ikrar talak diucapkan; 2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan X 3 bulan = Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) selama masa Iddah yang dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi, sebelum ikrar talak diucapkan; 2.4. Uang Mut?ah berupa perhiasan emas seberat 2 (dua) gram, yang diberikan oleh Tergugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp510.000,00 (loima ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2019/Pdt.G/2021/PA.Pwk
Statistik203