- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Budi Suyitno bin Atin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Iis Latifah binti Daman) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Pemohon memberikan kepada Termohon akibat perceraian sebagai berikut:
- Nafkah ?iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa ?iddah (3 bulan), dibayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mut?ah berupa emas (perhiasan) 60% s.d 70% seberat 11 gram (sebelas gram), dibayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;
- Pemeliharaan/pengasuhan anak bernama Sindi Anggolis Fatricia, lahir tanggal 6 Oktober 2010 dan Faris Dzikri Saedi Bumi Jaya, lahir tanggal 2 Juni 2016, berada dalam pemeliharaan/pengasuhan Termohon, dan kewajiban pemegang hak pemeliharaan/pengasuhan anak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak pemeliharaan/pengasuhan anak untuk bertemu dengan anaknya;
- Pemohon memberikan biaya nafkah anak terhadap anak Pemohon dan Termohon bernama Sindi Anggolis Fatricia, lahir tanggal 6 Oktober 2010 dan Faris Dzikri Saedi Bumi Jaya, lahir tanggal 2 Juni 2016 sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, diberikan melalui Termohon setiap awal bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menetapkan Pemohon dan Termohon masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama berupa 1 (satu) unit mobil merk BMW tahun 1991, Nomor Polisi D 1612 IG, dan memerintahkan Pemohon agar membayar (seperdua) bagian kepada Termohon apabila harta tersebut dijual;
Putusan PA Soreang Nomor 8291/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 8291/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Tri Fianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif Yuniarto, Br Hakim Anggota Muhammad Ridwan Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Hikmatulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3. Menghukum kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) untuk mentaati dan melaksanakan Surat Kesepakatan yang telah disetujui, tanggal 18 Januari 2022 sebagai berikut: 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8291/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 8291/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8291/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik1414