Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 252/Pdt.G/2021/MS.Str |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersamasimpang tiga redelong |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | Taufik Rahayu Syam, Zahrul Bawady |
Panitera | Akmal Hakim Bs |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat.B. DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1 .Tapak rumah dengan ukuran 9x32 meter yang terletak di Kampung Jelobok kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dengan batas-batas: ? Utara dengan Kebun Mak Amir? Selatan dengan Jalan? Barat dengan Rumah Pak Cane? Timur dengan Rumah Pak Sulaiman2.2 .1 (satu) unit rumah papan dengan ukuran 6,1x12,5 meter yang terletak diatas Tapak rumah ukuran 9x32 meter (objek amar putusan angka 2.1)2.3. 2 (dua) unit rumah permanen dengan ukuran rumah 6,4x7,25 meter yang terletak diatas Tapak rumah ukuran 9x32 meter (objek amar putusan angka 2.1)2.4. Tapak Rumah yang terletak di Dusun Mulo Ara Kampung Jelobok Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, berukutan 14x24,2 meter, dengan batas-batas:? Utara dengan Jalan ? Selatan dengan Kebun Pak Oden? Barat dengan Bu Fira / Inen Tiara? Timur dengan Andi2.5. Kebun Kopi yang terletak di Pantan Lues, Kampung Penosan Jaya Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah dengan Luas 1 (satu) hektar, dengan batas-batas:? Utara dengan Jalan? Selatan dengan Kebun Sahki? Barat dengan Kebun Pak Sudar? Timur dengan Jalan2.6. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Virza dengan nomor polisi BL 5677 GU;2.7. Uang sejumalah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang masih dipinjam oleh anggota ngutip yang bernama Rian sejumlah 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), pak desi 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan dipinjam oleh adik Penggugat bernama sahki sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam dictum angka 2 di atas masing-masing mendapat seperdua (1/2);4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 2 di atas secara suka rela oleh mereka sesuai bagian masing-masing dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat dengan porsi masing-masing mendapat (seperdua) bagian;5. Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.360.000,00 (empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pdt.G/2021/MS.Str.zip
- Download PDF
- 252/Pdt.G/2021/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pdt.G/2021/MS.Str
Statistik12862