- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rahmat Effendi bin Rahmadi) kepada Penggugat (Yuliyatin binti Misman);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah kepada anak yang bernama Muhammad Rasya Alifa bin Rahmad Effendi lahir tanggal 23 Januari 2010 minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan yang dibayarkan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
5.1. Nafkah iddahselama tiga bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
5.2. Mut'ahyaitu uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); - Menghukum Tergugat untuk membayar pembebanan nafkah anak, nafkah iddah, dan mut?ah yang telah ditetapkan sebagaimana diktum angka 4(empat) dan 5(lima) di atas sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4(empat) dan 5(lima);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp595.000,00 ( lima ratus sembilan puluh limaribu).
Putusan PA BANJARBARU Nomor 25/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua Martina Purna Nisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Norhijaziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2022/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2022/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik3019