- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (.........................) untuk menjatuhkan talak saturaj'iterhadap Termohon Konvensi (..................................) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dr. dan Tergugat dr. yang bernama Ririn Ardiansyah prp. umur 1 tahun berada dalam hak asuh Ibunya (termohon konvensi) hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat dr. sejumlah Rp1.000.000,- (sejuta) setiap bulan terhitung dari bulan Januari 2022 hingga anak tersebut dewasa atau mandiri atau ber umur 21 tahun;
- Menetapkan Nafkah Lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.17.000.000,00(tujuh belas jutarupiah);
- Menetapkan biaya akibat talak sebagai berikut:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp.4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah berupa uang sejumlah Rp. 1.000. 000,00(satu juta rupiah);
- Mut?ahberupa emas seberat 5(lima) gram;
- Maskan berupa uang sejumlah 1.200.000,- (sejuta dua ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana ditetapkan pada diktum angka 2 dan 3, sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1646/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 1646/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hamid Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rabiah Nasution, Br Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Nuri Qothfil Layaly, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1646/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik252