- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rohandi bin Mazah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lailatul Mukjihat binti Saidin) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa seperangkat alat Shalat, minimal seharga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap ke 3 (tiga) orang anaknya masing-masing:
- Nur Syakila Putri binti Rohandi, perempuan, berumur sekira 8 tahun;
- Reyvandi bin Rohandi, laki-laki, berumur sekira 5 tahun dan;
- Salsabilla Putri binti Rohandi, perempuan, berumur sekira 7 bulan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menanggung nafkah ke 3 (tiga) orang anak masing-masing sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang anak setiap bulan atau sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk ketiga anak perbulan dan ditambah 10 % pertahunnya sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau dapat berdiri sendiri;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA BATAM Nomor 2039/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 2039/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arinal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Khadijahbr Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hesti Syarifaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: yang harus dibayarkan dan diberikan oleh Tergugat rekonvensi pada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan; saat putusan ini dibacakan, sampai ketiga anak tersebut berumur 12 tahun atau mumayyiz/dapat memilih sendiri dengan tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berjumpa dan mencurahkan kasih sayangnya selaku ayah ketiga anak tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2039/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik750