- Nafkah Iddah selama menjalani masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah).
- Sebidang tanah Sawah Tengah yang terletak di dusun Wiru RT:01 RW:01 Desa Wiru, Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, Atas nama Achmad Saifuin Letter C desa Nomor 23 seluas 787 m2 Dengan batas- batas:
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum angka 3 masing-masing (seperdua) bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual dengan lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menetapkan Sisa Hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi senilai Rp.169.775.464 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) di BRI Ungaran merupakan hutang bersama Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama sebagaimana yang tercantum dalam diktum Angka 5, masing-masing (seperdua) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1048/Pdt.G/2021/PA.Amb |
|
Nomor | 1048/Pdt.G/2021/PA.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBARAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ishak Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Juwariyah, Br Hakim Anggota Rashif Imany |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Widad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon . 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Huriyanto bin Lungguh ) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon ( Sumarsih binti Sutrisno ) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum mengucapkan Ikrar Talak berupa; 3. Menetapkan objek harta sebagai berikut: 3.1. Harta Tidak Bergerak: sebelah timur : Kamto Muhroji Sebelah Barat : Basori Basori Sebelah Selatan : Parit/Saminem Sebelah Utara : Kamto dan Murozi b. Sebidang tanah Sawah Sambi yang terletak di dusun Wiru RT:01 RW:01 Desa Wiru, Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, Atas nama Topleng Dasmi Nomor LETTER C Desa No 567 seluas 800 M2 Dengan batas- batas: sebelah timur : Margo, /Jalan Kecil Sebelah Barat : Suyati Sebelah Selatan : Agus Riyadi Sebelah Utara : Suyati c. Sebidang tanah Kebun Gendung yang terletak di dusun Wiru RT:01 RW:01 Desa Wiru, Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, Atas nama Muh hurianto / Sumarsih Nomor sertifikat 00691 seluas 755 Dengan batas- batas: sebelah timur : Saluran air Sebelah Barat : Marmin Sebelah Selatan : Saluran / Sungai Sebelah Utara : Saluran air/Marmin d. Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri diatasnya Bangunan Kos-kosan 7 Kamar, yang terletak di Jl. Melati Baru, RT;02 RW:01 Kecamatan Semarang timur Kota Semarang, atas nama Jamilah Seluas 105 M2 dengan batas Batas: sebelah timur : Kantor Percetakan Sebelah Barat : Jl Kampung Sebelah Selatan : Budi Sebelah Utara : Sutar e. Sebagian Bangunan berupa bagian atap kayu rumah, lantai ruang tamu,dan bagian teras depan rumah (ukuran 2,10 M x 9,50 M) di atas tanah milik Penggugat Rekonvensi yang terletak di Dusun Wiru, RT.01 RW.01 Desa Wiru Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, dengan bats-batas : Sebelah Timur : Darto Sebelah Barat : Muhammad Nuh Sebelah Selatan : Kusno, Karman, Umiyati Sebelah Utara : Aliran Sungai 3.2. Harta Bergerak: - Satu unit Sepeda Motor Honda Supra Nomor Polisi H 2530 NL warna Hitam Merah pembuatan Tahun 2006; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/ Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.785.000.(empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1048/Pdt.G/2021/PA.Amb
Statistik371