Putusan PN BENGKULU Nomor 473/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasyim Hosen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaHAFILUDDIN Als APIL Bin (Alm) AMINUDDIN RAZIK,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : -8 (delapan) paket kristal bening diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening; -4(empat) buah tutup botol air meneral; -2(dua) bungkus plastik klip; -6(enam) bungkus plastik kopi; -3(tiga) buah doubletif; -1(satu) buah isolatif duduk; -1(satu) buah gunting; -1(satu) buah kotak warna orange bertuliskan VITAMIN C + KOLLAGEN; -1(satu) buah dompet perhiasan; -1(satu) buah kotak Tupperwer -1(satu) bungkus plastik klip bening; -1(satu) buah kantong asoi hitam Dirampas untuk dimusnahkan; -1(satu) unit handphone merk Vivo warna biru berikut kartu simcardnya; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik4013