- Menyatakan Terdakwa BUNAWI Bin BUNASAR, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya berisi timbangan silver bertuliskan ?krischef?;
- 1 (satu) buah masker bekas warna biru yang didalamnya berisi 1 poket serbuk kristal warna putih yang diduga shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip panjang berisi 2 buah plastik klip sisa tempat shabu;
- 1 (satu) buah handphone vivo warna hitam biru dengan nomor simcard 0865335408144;
- 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah dengan Nopol L 6017 JN;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Agus Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.Sus/2021/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 238/Pid.Sus/2021/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik5917