- Menyatakan terdakwa Fernando M Rohid panggilan Nando bin (alm) Abdul Rahman Sayuti, tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa Hak, membuat dan memiliki sesuatu Senjata Api dan Amunisi?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang warna Loreng dengan magezen terpasang yang berisikan 1 (satu) butir amunisi didalam kamar dan 5 (lima) butir didalam Magazen ;
- 1 (satu) buah Magazen milik senjta SS1 warna Hitam ;
- 1 (satu) buah peredam senjata warna hitam ;
- 1 (satu) pucuk alur senjata laras panjang ;
- 1 (satu) buah Grendel senjata warna hitam ;
- 3 (tiga) buah gagang senjata, 2 (dua) buah warna hitam dan 1 (satu) buah warna coklat ;
- 1 (satu) buah tas senjata warna hitam ;
- 2 (dua) buah kotak yang kotak senjata ;
- 1 (satu) unit mesin Bor Besi merk modern warna hijau ;
- 1 (satu) Unit mesin gerinda merk modern warna milenium ;
- 1 (satu) unit mesin Bor Besi merk modern warna merah ;
- 2 (buah) buah kikir besi ukuran pendek dan ukuran panjang ;
- Peralatan kunci-kunci, yaitu tang stel, tang potong dan obek ;
- 2 (dua) lembar potongan amplas ;
- 24 (dua puluh empat) butir amunisi dengan jenis sebagai berikut :
- 7 (tujuh) butir amunisi amunisi senapan serbu ;
- 13 (tiga belas) butir amunisi amunisi jenis senjata Revolver ;
- 3 (tiga) butir amunisi amunisi senjata jenis FN ;
- 1 (satu) butir amunisi amunisi senjata Madsen. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik6160