- Menyatakan Terdakwa I Lendra Yunanda panggilan Nanda bin Abdul Rajab, dan Terdakwa II Oki Saputra panggilan Oki bin Alm. Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Ringan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa I Lendra Yunanda panggilan Nanda bin Abdul Rajab, dan terdakwa II Oki Saputra panggilan Oki bin Alm. Ilyas melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 1/Pid.C/2022/PN Plj |
|
Nomor | 1/Pid.C/2022/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fajar Puji Sembodo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4.1. 1 (satu) buah dodos dengan panjang lebih kurang 2 (dua) meter; 4.2. 1 (satu) buah egrek dengan panjang lebih kurang 4 (empat) meter; 4.3. 1 (satu) buah gerobak warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 4.4. Uang sejumlah Rp.1.392.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan rincian 13 (tiga belas) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang senilai Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang senilai Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Dikembalikan kepada Saksi Sarino; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.C/2022/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 1/Pid.C/2022/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.C/2022/PN Plj
Statistik2315