- Menyatakan Terdakwa Ir. H. Husnul Fauzi, M.Si tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama?sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak).
- Surat pesanan.
- Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
- Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan.
- SPP, SPM dan SP2D.
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak).
- Surat pesanan.
- Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
- Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan.
- SPP, SPM dan SP2D.
Putusan PN MATARAM Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glorious Anggundoro, Br Hakim Anggota Fadhli Hanra |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1) a. Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2017 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Propinsin NTB; b. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA. 2017 Nomor : SP DIPA-018.03.4.239126/2017; 2) Petunjuk operasional kegiatan Satker Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB TA. 2017 (sampai dengan Revisi 7); 3) a. Petikan Keputusan Gubernur NTB No. : 821.2-1/1024/BKD- DIKLAT/2016 tanggal 30 Desember 2016 Tentang Mutasi / Pengukuhan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Propinsi NTB an. Ir.Husnul Fauzi, M.Si; b. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 907-35 Tahun 2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB; c. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Nomor : 821.29/SK-03/Dipertabun tanggal 20 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Satker Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Dana Tugas Pembantuan TA. 2017; 4) Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertnian dan Perkebunan Propinsi NTB Nomor : 821.29/SK-06/Dipertabun tanggal 20 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Satker Dinas pertanian dan Perkebnuann Propinsi NTB TA. 2017; 5) Keputusan Gubernur NTB Nomor : 027-55 Tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Keanggotaan dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat; 6) 1(satu) lembar Surat Jalan pengiriman benih jagung sebanyak 10.000 kg dan 13.000 kg tertanggal 22 September 2017 dari PT. Sadar Tani Bersaudara tujuan UDEI SINTA LOMBOK armada Fuso Hino No.Pol. DR 8696 AA; 7) Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Nomor : 027/SEK.615/DIPERTABUN tanggal Maret 2017 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Nomor : 027/SEK.12/DIPERTABUN tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Tahun 2017 (SK PPHP); 8) Dokumen Proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pengadaan Benih Jagung Hibrida pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB (Pokja 95); 9) Dokumen Proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pengadaan Benih Jagung Hibrida pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB (Pokja 75); 10) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (PT. Wahana Banu Sejahtera); 11) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (PT. Sinta Agro Mandiri); 12) Dokumen Kontrak (PT. Wahana Banu Sejahtera), berisi : 13) Dokumen Kontrak (PT. Sinta Agro Mandiri), berisi : 14) 2 (dua) bundel Laporan BASTB Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Tentang Kegiatan Pengadaan Benih Jagung Hibrida Umum 2 , Balitbang dan Komposit Varietas Bima 10 , Bima 15, Bima 20, AHSTI (Asia 92 (A6)), Prima 1 (Jaya 3)), Bioseed (B-89, B-70, B-54), Advanta 78, Dragon dan Bisma di Provinsi NTB Tahun 2017 yang dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima dan Kota Bima; 15) 1 (satu) bundel varietas Bima 10 sejumlah 199.990 kg No. Kontrak Prod.TP.027/2764/XII/Dipertabun; 16) 1 (satu) bundel varietas Bima 15 Saksing sejumlah 100.000 kg No. Kontrak Prod.TP.027/2764/XII/Dipertabun; 17) 1 (satu) bundel varietas Bima 20 sejumlah 45.000 No. Kontrak Prod.TP.027/2764/XII/Dipertabun; 18) 1 (satu) bundel varietas Dragon sejumlah 88.000 kg No. Kontrak Prod.TP.027/2764/XII/Dipertabun; 19) 1 (satu) bundel varietas AHSTI Asia 92 (A6) = 60.000 kg, Prima 1 (Jaya 3) = 40.000 kg , total 100.000 kg No. Kontrak Prod.TP.027/2764/XII/Dipertabun; 20) 1 (satu) bundel varietas Bioseed B70 = 80.000 kg B54 = 60.000 kg , B-89=60.000 kg total 200.000 kg No. Kontrak Prod.TP.027/2764/XII/Dipertabun; 21) 1 (satu) bundel varietas Adv 78 sejumlah 72.000 kg No. Kontrak Prod.TP.027/2764/XII/Dipertabun; 22) 1 (satu) bundel varietas Komposit (Bisma) sejumlah 45.000 kg No. Kontrak Prod.TP.027/2764/XII/Dipertabun; 23) 2 (dua) lembar Bilyet Giro Nomor : BI 190780 Bank Mandiri Cabang Mataram Cakranegara tanggal 21 Desember 2017; 24) 1(satu) bundel Laporan tertulis BPSB Propinsi NTB atas permasalahan pada program pengembangan jagung Tahun 2017 di Propinsi NTB; 25) Risalah Pertemuan Pembahasan Hasil ATT Pengadaan benih Jagung Hibrida Varietas Balitbangtan Pada Satker Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB TA. 2017; 26) Surat Teguran I LHP Investigasi Tujuan Tertentu Nomor : 980/TP.373/IV/Distanbun tanggal 4 April 2019 kepada Direktur PT.Wahana Banu Sejahtera; 27) Surat Teguran III LHP Investigasi Tujuan Tertentu Nomor : 980/TP.953.e/VIII/Distanbun tanggal 14 Agustus 2020 kepada Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera; 28) Surat Teguran II LHP Investigasi Tujuan Tertentu Nomor : 980/TP.1675.e/X/Distanbun tanggal 24 Oktober 2019 kepada Direktur ; 29) 1(satu) bundel bukti pelunasan kelebihan pembayaran Pengadaan Benih Jagung Tahun 2017 oleh PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS) sebesar Rp. 3.073.899.724,- (tiga milyar tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah); 30) 1 (satu) bundel bukti pengambilan pergantian barang (Benih jagung hibrida Litbang) oleh PT. Sinta Agro Mandiri di PT. Wahana Banu Sejahtera; 31) Surat jalan pengambilan barang (benih jagung) PT. Sinta Agro Mandiri sejumlah 217.140 Kg pada PT Wahana Banu Sejahtera Tahun 2017/2018; 32) Foto / Tanda Bukti Pengiriman Label kepada PT.Esa Sarwaguna di Surabaya tanggal 18 Agustus 2017 Nomor Arsip 340.153.405; 33) Rincian No Lot Bima 20 Uri PT. Wahana Banu Sejahtera dari PT. Esa Sarwaguna; 34) Daftar Penjualaan Benih 2017 ? PT Wahana Banu Sejaahtera; 35) Surat No. 0190/WBS/Rev.PO.BIMA/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dari PT.Wahana Banu Sejahtera ke PT.Esa Sarwaguna Adinata Tentang Ralat Pemesanan Barang (Purchase Order); 36) Surat No. 0230/WBS/PO/ESA.BIMA/VIII/2017 tanggal 24 November 2017 dari PT.Wahana Banu Sejahtera ke PT.Esa Sarwaguna Adinata Tentang Pemesanan Barang (Purchase Order); 37) Surat Purchasing Order No. 0255/WBS/PO.SSI/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 dari PT.Wahana Banu Sejahtera ke PT.Esa Sarwaguna Adinata; 38) Surat Purchasing Order No. 0255/WBS/PO.SSI/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dari PT.Wahana Banu Sejahtera ke PT.Esa Sarwaguna Adinata; 39) Hasil Cek Fisik Benih Tanaman Pangan No.Lot 1DG7G3007 tanggal 5 Desember 2017; 40) Hasil Cek Fisik Benih Tanaman Pangan No.Lot 1DG7G3008 tanggal 5 Desember 2017; 41) Hasil Cek Fisik Benih Tanaman Pangan No.Lot 1DG7G3010 tanggal 5 Desember 2017; 42) Hasil Cek Fisik Benih Tanaman Pangan No.Lot 17 tanggal 14 Desember 2017; 43) Hasil Cek Fisik Benih Tanaman Pangan No.Lot 18 tanggal 14 Desember 2017; 44) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2040/ BPSB ? P tanggal 20 Desember 2017; 45) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2040.a/ BPSB ? P tanggal 20 Desember 2017; 46) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2039/ BPSB ? P tanggal 20 Desember 2017; 47) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2039.a/ BPSB ? P tanggal 20 Desember 2017; 48) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2039.b/ BPSB ? P tanggal 20 Desember 2017; 49) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2039.c/ BPSB ? P tanggal 20 Desember 2017; 50) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2039.d/ BPSB ? P tanggal 20 Desember 2017; 51) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2039.e/ BPSB ? P tanggal 20 Desember 2017; 52) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2039.f/ BPSB ? P tanggal 20 Desember 2017; 53) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2051.b/ BPSB ? P tanggal 22 Desember 2017; 54) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2051.c/ BPSB ? P tanggal 22 Desember 2017; 55) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2051.d/ BPSB ? P tanggal 22 Desember 2017; 56) Hasil Pengecekan Mutu Nomor : 870 / 2051.f/ BPSB ? P tanggal 22 Desember 2017; 57) 1 (satu ) lembar asli Sertifikat Benih Bina dari PT. Jafran Indonesia Nomor: 521/716/110.65/2017 tanggal 16 November 2017 dikeluarkan di Jember; 58) 1 (satu ) lembar asli Laporan Lengkap Hasil Pengujian Benih untuk Sertifikasi / Pelabelan Tahun 2017 ? JghWER/3.501.0834.1768.517 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura tanggal 17 November 2017 Surabaya; 59) 1 (satu ) lembar asli Sertifikat Benih Bina dari PT. Jafran Indonesia Nomor: 521/748/110.65/2017 tanggal 22 November 2017 dikeluarkan di Jember; 60) 1 (satu ) lembar asli Laporan Lengkap Hasil Pengujian Benih untuk Sertifikasi / Pelabelan Tahun 2017 ? JghWER/3.501.0835.1803.517 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura tanggal 23 November 2017 Surabaya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
Statistik4321069