- Menyatakan Terdakwa ISWANDI BIN SANUSI ALS IS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang sudah dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna transparan dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua ) gram, 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus kecil Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang sudah dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna transparan dengan berat keseluruhan 0,2 (nol koma dua) gram, dan 1 (satu) unit HP warna biru merk Maxtron dengan Nomor Simcard XL 087701658905, 1 (satu) buah celana panjang merk Watchout ;
- Uang sejumlah Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 740/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 740/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 740/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 740/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 740/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik8427