Putusan PN KARAWANG Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa AGUS SUGANDI als TOGE bin ENDANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu..; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah kantong kain hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berlakban hitam masing-masing berisikan kristal warna putih. b. 1 (satu) buah tas slempang yang didalamnya terdapat : - 1 (satu) buah kantong kertas kecil berisikan 4 (Empat) bungkus plastik bening sedang masing-masing berisikan kristal warna putih. - 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih. Dengan jumlah berat bruto keseluruhan + 49 Gram. c. 1 (satu) buah timbangan elektrik milik Terdakwa AGUS SUGANDI Als TOGE Bin ENDANG. d. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru milik Terdakwa AGUS SUGANDI Als TOGE Bin ENDANG. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 425/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik168