- Menyatakan Terdakwa RISAL alias LEMBANG bin YA?BI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primer;
- Menyatakan Terdakwa RISAL alias LEMBANG bin YA?BI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0451 gram (sisa setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 3971/NNF/IX/2021 tanggal 24 September 2021 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel, barang bukti 11702/2021/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0197 (nol koma nol satu sembilan tujuh) gram);
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna;
- 1 (satu) set Bong;
- 2 (dua) korek api gas;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru hitam;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna hitam beserta kartu sim dengan Nomor 082349885337
Putusan PN BARRU Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
| Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Bar |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2022 |
| Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN BARRU |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronny Widodo |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto |
| Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
| Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik2185

