- Menyatakan bahwa terdakwa ARDI NURDIN alias. ARDI Bin. NURDINterbukti bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARDI NURDIN alias. ARDI Bin. NURDIN selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Hasil Audit PT. SURGANYA MOTOR INDONESIA / PLANET BAN Yang Berisi:
- 7 (tujuh) Lembar Laporan Audit Inventory PB Sepinggan Balikpapan (Y01)
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Sdr. ARDI NURDIN
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap
- 2 (dua) Lembar Job Description Jabatan Leader
- 3 (tiga) Lembar Slip Gaji
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Kuasa
- 4 (empat) Lembar SOP Penjualan Barang
- 1 (satu) Lembar Internal Memo Prosedur Transaksi Penjualan
- 1 (satu) bendel surat jalan pengiriman barang PT SURGANYA MOTOR INDONESIA / PLANET BAN dari gudang MPB Sepinggan Periode Bulan Oktober Tahun 2019 s/d Agustus 2021
- 1 (satu) bendel laporan hasil penjualan MPB Sepinggan Periode Bulan Oktober Tahun 2019 s/d Agustus 2021
- 1 (satu) bendel laporan movement stok periode bulan oktober 2019 s/d bulan Agustus 2021
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 521/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 521/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua S. Pujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Wisaksono, Br Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berdasarkan penetapan PN Nomor : 644/ Pen. Pid/ 2021/ PN Balikpapan Tanggal 01 September 2021 berupa: Berdasarkan penetapan PN Nomor : 876/ Pen. Pid/ 2021/ PN Balikpapan Tanggal 18 Nopember 2021 berupa : Berdasarkan penetapan PN Nomor : 914/ Pen. Pid/ 2021/ PN Balikpapan Tanggal 01 Desember 2021 berupa : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521/Pid.B/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 521/Pid.B/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik4715