- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU TANGGAL
30 NOVEMBER 2021, NOMOR 155/PID.SUS/2021/PN PKY YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA ALI IKRAM ALIAS IPUL BIN MUSAWIR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK IPHONE WARNA SILVER;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal
30 November 2021, Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Pky yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa Ali Ikram alias Ipul Bin Musawir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk iPhone warna silver;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 891/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 891/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Brbhaskara Praba Bharata |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 891/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik220