- Menyatakan Terdakwa Adel Albert Bin Jamaril tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dusbook dengan merk LENOVO V330-141KB , dan 1 (satu) lembar daftar iventaris dikembalikan kepada KUA Kecamatan Playen melalui Saksi ARWAN SUSILO Bin M. MUSLICH;
- 1 (satu) buah flashdisk warna biru dengan merk Vandisk kapasitas 4 GB yang berisi rekaman cctv dari Komimfo Gunungkidul dilampirkan dalam berkas perkara ini;
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna abu-abu , 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan MAS BRO , 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru dan 1 (satu) buah sandal warna hitam merk EIGER dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An,Terdakwa PRIMA HANSEN Bin MASTUR (Perkara No.172/Pid.B/2021/PN Wno);
- 1 (satu) unit mobil TOYOTA New Avanza 1.3 E warna hitam metalik Plat nomor : B-1354-SVL dengan No. Ka : MHKM1BA2JDK022994 dan No.Sin : MA82940 beserta STNK nya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Putusan PN WONOSARI Nomor 190/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 190/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti Firdausiyah Azizaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.B/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 190/Pid.B/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik10061