- Menyatakan Terdakwa Wiji Antoro Bin Barjo Wibowo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wiji Antoro Bin Barjo Wibowo tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam Noka. MH1JFZ120JK647179 Nosin. JFZ1E2648323 Nopol AB 3561 ZK dan Nopol terpasang AB 3515 FK., atas nama WARTINAH alamat Dsn. Geblakan, Rt 001, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) sepeda motor merk Honda Beat Nopol. AB 3561 ZK Noka. MH1JFZ120JK647179 Nosin. JFZ1E2648323 atas nama WARTINAH alamat Dsn. Geblakan, Rt 001, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda Beat.
- 1 (satu) buah spion sepeda motor merk Honda Beat sebelah kiri.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo seri A3S warna merah dengan Nomor IMEI 1 : 862326049100593, IMEI 2 : 862326049100585.
- 1 (satu) pasang plat nomor Polisi AB 3561 ZK.
- 1 (satu) kaos warna biru berlogo LEVIS, 1 (satu) celana jeans warna biru merk LEVIS, 1 (satu) pasang sandal kulit warna coklat. dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 dan 11 merk FUKUNG
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Duos warna Silver tua dengan Nomor IMEI 1 : 358500/06/453405/7, IMEI 2 : 358499/06/453405/2 dengan Nomor Provider Terpasang 3 (TRI) 083527601041
Putusan PN WONOSARI Nomor 182/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 182/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti Suhardi . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi WARTINAH. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.B/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 182/Pid.B/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik12062