- Menyatakan Terdakwa DOFIR BIN SAFI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan dan Pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00,- ( Satu miliyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna biru
- 1 kantong plastik klip isi sabu berat netto 0,530 gram
- 1 kantong plastik klip isi sabu berat netto 0,456 gram
- 1 kantong plastik klip isi sabu berat netto 0,138 gram
- 1 kantong plastik klip isi sabu berat netto 0,123 gram
- 1 kantong plastik klip isi sabu berat netto 0,131 gram
- berisi 5 (lima) kantong plastik berisi sabu dengan berat total netto 1,378 gram,
- 2 (dua) timbangan digital warna hitam,
- 1 (satu) pak kantong plastik kosong,
- 1 (satu) buah sendok sabu,
- 1 (satu) unit hp nokia warna hitam
- untuk dimusnahkan
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Putusan PN BANGKALAN Nomor 307/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Naruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 307/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik3718