Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Gpr |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2022/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Evan Setiawan Dese |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa karena dalam lampiran bukti P-1 berupa surat keterangan kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ponggok Kec. Mojo untuk salah satu unit kendaraan yang dijadikan jaminan merk Yamaha atas nama Purwanto dengan No.Pol AG 4320 GU diterangkan adalah milik dari Yoyok Dudi H.(kepala desa) dan bukan merupakan milik dari JITO/ Tergugat sehingga dalam hal ini ada pihak lain sebagai pemilik jaminan yakni orang yang bernama Yoyok Dudi H. Yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini karena ada hak milik orang lain yang harus juga dilindungi kepentingannya, namun apabila orang yang bernama Yoyok Dudi H. Ditarik dalam perkara ini maka sebagiamana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 ?Para pihak dalam gugatan sederhanan terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing- masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?, sehingga tidak terpenuhi syarat sebagai suatu gugatan sederhana; Menimbang, bahwa dalam lampiran dokumen gugatan juga terdapat dokumen yang mencantumkan data- data fidusia atas barang jaminan dimaksud yang tunduk pada ketentuan dalam Undang-undang Fidusia sehingga untuk itu seyogyanya tidaklah perlu dilakukan gugatan atas hal tersebut; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 6/Pdt.G.S/2022/PN Gpr dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G.S/2022/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G.S/2022/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2022/PN Gpr
Statistik3217