- Menyatakan Terdakwa Rizdwan Bin Sugiono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Hingga Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Rusaknya Barang Milik Orang Lain dan Luka-Luka Berat? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari, pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Pick Up AG-9556-DA, 1 (satu) lernbar STNK kendaraan Pick Up AG-9556-DH an. WIWING SUPRIANADikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa,1 (satu) lernbar SIM A an. RIZDWAN berlaku s/d 10-08-2025 Dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) Unit Kendaraan Spdm Vega AG-2794-DF Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdri. SITI JUWARIYAH, 1 (satu) Unit kendaraan Spdm Beat AG-6784-AF Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdri. BINTI MUTORIKAH, 1 (satu) unit Kendaraan Spdm Vario AG-5311 ?EG Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdri. SRI SUESTI, 1 (satu) unit Kendaraan Spdm Beat AG-5928-SPDikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdri. JUMINAR;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | M.ba., Hakim Anggota Rofi Heryanto, Br Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Soegeng Harijantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 302/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik2210