- Menyatakan Terdakwa INDAH RATNA DEWI BINTI BUKHORI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu melakukan penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 361/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 361/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | M.ba., Hakim Anggota Rofi Heryanto, Br Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilik Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) lembar tanda terima BPKB Toyota Fortuner VRZ dengan stempel Koperasi BMT Rukun Abadi. 2. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima kendaraan Toyota Fortuner VRZ dengan stempel Koperasi BMT Rukun Abadi. 3. 1 (satu) lembar tanda terima BPKB Mitsubishi Pajero dengan stempel Koperasi BMT Rukun Abadi. 4.. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima kendaraan Mitsubishi Pajero dengan stempel Koperasi BMT Rukun Abadi. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner VRZ No. Pol. : L-1856-HS beserta kunci dan STNK. Dikembalikan kepada saksi SULFI BHAYU PRIHATMOKO Bin HARTONO melalui saksi MOH. WAHMI AKSA. 6. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport No. Pol. : AG-1612-FB beserta kunci dan STNK. Dikembalikan kepada saksi AKHMAD SAIFUDIN, SH., Bin IMAM MOCHTAR melalui saksi MOH. WAHMI AKSA; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.B/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 361/Pid.B/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik428