- Menyatakan Terdakwa Hendi Rifaldi Bin Purma Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menaman, memelihara, memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp2.415.000.000,00 (dua miliyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik berlakban coklat berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.856,55 (seribu delapan ratus lima puluh enam koma lima lima) gram yang kemudian disisihkan dari masing-masing menjadi 2 (dua) bungkus plastik berlakban coklat yang berisikan bahan atau daun dengan berat 54,46 (lima puluh empat koma empat enam) gram guna untuk dikirim untuk pemeriksaan Lab BNN setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 40,0000 gram, sedangkan sisanya dengan berat bruto 1.802,09 (seribu delapan ratus dua koma nol sembilan) gram telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan tanggal 27 Agustus 2021;
- 1 (satu) buah tas merek Quechua warna biru
- 1 (satu) buah tas merek Tracker warna biru;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1261/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1261/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safruddin, M.hbr Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Femi Aprilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1261/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1261/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1261/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik3221