- Menyatakan terdakwa DARIYANTO Bin DARMO SUWITO, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DARIYANTO Bin DARMO SUWITO dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa DARIYANTO Bin DARMO SUWITO, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 487.460.810,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Berkas Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Tahun 2020;
- 1 (Satu) Berkas Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap II Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Tahun 2020
- 1 (Satu) Berkas Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap III Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Tahun 2020;
- 1 (Satu) Berkas Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap IV Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Tahun 2020;
- 1 (Satu) Berkas Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I Dana Desa (DD) Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Tahun 2020;
- 1 (Satu) Berkas Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap II Dana Desa (DD) Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Tahun 2020;
- 1 (Satu) Berkas Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap III Dana Desa (DD) Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Tahun 2020;
- 1 (Satu) Berkas Asli Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran;
- 1 (Satu) Berkas Asli Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ke II;
- 1 (Satu) Buah Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Pesawaran No:200/IV.06/HK/2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kab. Pesawaran;
- 1 (Satu) Buah Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Sukabanjar Nomor: 03 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran;
- 1 (Satu) Buah Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Nomor :015/VII.01.14/IV/2019 Tentang Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD);
- 1 (Satu) Buah Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Desa Suka Banjar;
- 1 (Satu) Buah Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Suka Banjar Nomor: 07 Tahun 2020 tentang Relawan Covid untuk Pendataan Penerima BLT-Dana Desa Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan;
- 1 (Satu) Buah Fotocopy Legalisir Peraturan Kepala Desa Suka Banjar Nomor : 01 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa);
- 1 (Satu) Bundel 12 lembar Asli Kwitansi penyerahan uang pencairan dana APBDes Desa Sukabanjar tahun 2020 dari Bendahara Desa kepada Kepala Desa Sukabanjar Sdr. DARIYANTO, sebagai berikut :
- Tanggal 16 Januari 2020 Dana Desa sebesar Rp.14.000.000,-
- Tanggal 09 April 2020 ADD sebesar Rp.108.700.000,-
- Tanggal 09 April 2020 DD sebesar Rp.250.000.000,-
- Tanggal 08 Mei 2020 ADD sebesar Rp.105.000.000,-
- Tanggal 02 Juni 2020 ADD sebesar Rp.108.000.000,-
- Tanggal 10 Juni 2020 DD sebesar Rp.130.000.000,-
- Tanggal 16 Juli 2020 DD sebesar Rp.30.500.000,-
- Tanggal 24 Agustus 2020 DD sebesar Rp.132.000.000,-
- Tanggal 21 September 2020 DD sebesar Rp.88.000.000,-
- Tanggal 12 Oktober 2020 ADD sebesar Rp.100.450.000,-
- Tanggal 7 Desember 2020 DD sebesar Rp.100.450.000,-
- Tanggal 14 Desember 2020 DD sebesar Rp.171.544.200,-
- 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank Lampung AN. DESA SUKABANJAR KEC. GEDONG TATAAN KAB. PESAWARAN, dengan Nomor Rekening (400.03.04.02695.1);
- 1 (Satu) Buah Surat Pernyataan dari Dariyanto kepada Para Kepala Dusun Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Tanggal 03 Februari 2021.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edi Purbanus, Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim |
Panitera | Panitera Pengganti: Sihaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Desa Sukabanjar melalui Sekretaris Desa Sukabanjar yakni Saksi TAHAN SANTOSO. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik13654