- Menyatakan Terdakwa 1 JUHRIANSYAH als RIAN bin HASAN (alm) dan Terdakwa 2 AHMAD ZAINUDIN als AHMAD bin ASRIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 JUHRIANSYAH als RIAN bin HASAN (alm) dan Terdakwa 2 AHMAD ZAINUDIN als AHMAD bin ASRIANSYAH dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (empat tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) paket yang berisi Kristal putih diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram ;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO A54 dengan nomor SIM Card 0823-5334- 2439 ;
- 1(satu) buah dompet kecil warna hitam ;
- 1 (satu) buah gunting kecil ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 2 (dua) paket yang berisi Kristal putih diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram,
- 1 (satu) buah HP merk OPPO type A54 dengan nomor SIM Card 1 : 0857-0659-5913 dan SIM Card 2 : 0821-5112-0116 ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah sendok shabu ;
- 1 (satu) Pack plastik klip cetik ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah isolasi bening ;
- 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam merk CHQ HWH ;
- Uang tunai sebesar Rp.5.830.000,- (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 351/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Reza Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik348