- Menyatakan Terdakwa Ariyanto Bin Sukarjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai sesuatu bahan peledak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) selongsong petasan tidak aktif dengan ukuran panjang 6 (enam) cm dan diameter 2 cm;
- 12 (dua belas) selongsong petasan aktif dengan ukuran panjang 6 cm dan diameter 2 cm;
- 1 (satu) buah kardus aqua isi 1,5 (satu koma lima) liter yang masih ada sisa obat petasan;
- 12 (dua belas) meter tali tambang plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) kardus air mineral ?Airmu? yang berisi 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) selongsong petasan aktif dengan ukuran panjang 6 (enam) cm diameter 2 (dua) cm;
- 1 (satu) buah kardus minuman ale-ale yang berisi 13 (tiga belas) selongsong petasan aktif dengan ukuran panjang 9 cm diameter 3,5 cm;
- 1 (satu) kardus Pro ATT yang ada ceceran obat petasan yang berisi 2 bendel sumbu panjang 16 cm, 1 bendel sumbu panjang 30 cm dan sumbu yang sudah dipotong-potong dan lepas bendelnya;
- 1 (satu) kardus air minuman gelas ?VIT? yang berisi 2 (dua) bendel panjang 50 cm, 12 selongsong petasan tidak aktif dengan ukuran panjang 6 cm diameter 2 cm, 4 kampek plastik transparan ukuran 10x20 cm (4 ons), 2 kampek plastik transparan ukuran 7x13 (1 ons) dan 1 bendel tas plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah baskom plastik warna merah muda dan biru;
- 1 (satu) buah gilingan untuk membuat selongsong petasan yang terbuat dari kayu panjang 110 cm;
- 1 (satu) buah balok kayu untuk memadatkan selongsongan;
- 1 (satu) buah kardus sabun dangdut yang terkena sisa obat petasan yang berisi 1 buah centong, 2 buah spidol yang sudah dimodifikasi untuk mengisi obat petasan, 1 buah kuas, 1 buah gunting, 4 buah bambu dengan panjang 17 cm, 1 buah kayu yang dimodifikasi dengan besi dan 1 kotak yang dibungkus lakban warna transparan yang berisi obat petasan;
Putusan PN PURWODADI Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prabawa Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Pwd
Statistik897