- Menyatakan Terdakwa ROMANI BIN ALM WASIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Perbarengan Pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit Laptop merk Asuz dengan seri E9N0CX 31844388C/ SN : 9849 warna hitam.
- 1 (Satu) unit Printer Merk CANNON 6 4010 warna hitam.
- 1 (Satu) unit LCD Monitor Merk SAMSUNG ukuran 17 inci, warna hitam.
- 1 (satu) unit CPU Merk Lenovo warna hitam.
- 1 (satu) buah Keybord Merk Genius warna hitam.
- 2 (dua) buah Mouse warna hitam dan merah.
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna putih.
- 1 (satu) buah linggis warna biru.
- 1 (satu) buah obeng gagang warna biru.
- 1 (satu) buah ban dalam sepeda motor warna hitam.
- 1 (satu) buah senter merk AOKI 1500 warna hijau.
- 1 (satu) buah obrok (rombong) warna coklat.
- 32 (tiga puluh dua) buku paket Selamatkan mahluk Hidup untuk SD kelas VI.
- 27 (dua puluh tujuh) buah paket Aku bisa basa jawa untuk SD kelas VI.
- 26 (dua puluh enam) buah Buku paket Tokoh dan Penemuan untuk SD kelas VI.
- 15 (lima belas) buah Buku Paket Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD kelas VI.
- 10 (sepuluh) buah Buku Paket Pejas Orkes untuk SD Kelas VI.
- 7 (tujuh) buah Buku Paket Globalisasi untuk SD kelas VI.
- 6 (enam) buah Buku Paket Wirausaha untuk SD Kelas VI.
- 187 (seratus delapan puluh tujuh) buah buku Paket berbagai macam jenis.
Putusan PN PURWODADI Nomor 104/Pid.B/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 104/Pid.B/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SD Negeri 03 Sambirejo yang beralamtkan di Jalan Raya Purwodadi-Blora Km. 14,5 Ds. Sambirejo Kec. Wirosari Kab. Grobogan melalui Kepala Sekolah Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Type UY125 S A/T Tahun 2011 Warna Biru Hitam Nopol : R-5947-HF, Noka : MH8CF48CABJ489405, Nosin : F484ID490509 beserta kunci kontak dan STNK. Dirampas untuk negara. 3 (tiga) buah karung yang berisi : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SD Negeri 02 Tanjungrejo Kec. Wirosari Kab. Grobogan melalui Kepala sekolah. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2021/PN Pwd
Statistik4513