- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;--------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit ( Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.729.712,- (seratus satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus dua belas rupiah);-------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga + denda ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 146 Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atas nama NYOMAN YUDISTIRA yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;-------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Putusan PN SINGARAJA Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 22/Pdt.G.S/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ni Made Kushandari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G.S/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G.S/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G.S/2021/PN Sgr
Statistik4632