- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat secara Adat Agama Hindu yang berlangsung pada tanggal 14 September 2016, yang dipuput JRO MK WY FETER, Dan perkawinan tersebut telah dilaporkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 1 Desember 2021, Nomor: 5108-KW-14092016-0077, adalah sah dan dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa seorang anak laki-laki yang pertama (1) lahir pada Tanggal 29 Nopember 2019, di beri nama KOMANG DIO SASTRAWAN, dan kelahirannya anak tersebut telah didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 13 Agustus 2021. dengan Nomor : 5108-LT-13082021-0001 adalah sah dan tetap menjadi tanggung jawab dari pada Penggugat, dengan memberikan kesempatan sewaktu-waktu kepada Tergugat untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Singaraja selama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Singaraja atau pejabat yang di tunjukan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa materai kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan / mencatatkan putusan perkara ini dalam register yang diperuntuhkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.220.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 649/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 649/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 649/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik210