- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 53,621,014.00 (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 47,240,400.00 (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 6,380,614.00 (Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan yang telah diserahkan oleh Para tergugat yaitu tanah beserta bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 00487, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, atas nama Pemegang hak ; Andi Budaili akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 49/Pdt.G.S/2021/PN Sit |
|
Nomor | 49/Pdt.G.S/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anak Agung Putra Wiratjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Statistik243