- Menyatakan bahwa terdakwa ICHSAN BESTARI Bin RAHMAT KARTOLO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dalam dakwaan ke-dua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ICHSAN BESTARI Bin RAHMAT KARTOLO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun,dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),dengan ketentuan,apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 1026/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1026/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tuty Haryati, Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih berupa sabu ; -1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna biru berupa sabu ; berat seluruhnya Kristal warna putih dan warna biru 13,7952 gram (Berat seluruhnya Netto akhir Metamfetamina 13,2412 gram) ; -1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat bertuliskan ?black tentacle caramel? berisikan bahan/daun tembakau sintetis; -5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan bahan/daun diduga tembakau sintetis ; berat seluruhnya Bahan/ Daun 130,3314 gram (Berat seluruhnya Netto Akhir MDMB-4en PICANA 120,7871 gram); - 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Iphone ; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ; - 1 (satu) buah tas warna hijau tosca ; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1026/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik798