- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Suryani Alias Anang Germo Bin Syahrani dan Terdakwa II Ganjar Gunawan Alias Genjer Bin Gugum Gumelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatife Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Suryani Alias Anang Germo Bin Syahrani dan Terdakwa II Ganjar Gunawan Alias Genjer Bin Gugum Gumelar tersebut dengan pidana penjara masing ? masing selama 9 (sembilan) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek Berwarna Hitam Merk Convexy Hirang Putih Bertuliskan Tak Perlu Terlihat Terang Yang Penting Tak Pernah Padam; 1 (satu) Lembar Celana Panjang Berbahan Jeans Berwarna Biru Merk Lois Nomor Pinggang 30 (tiga Puluh); 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Dengan Panjang 25.5 Cm(dua Puluh Liama Koma Lima Centimeter) Hulu Terbuat Dari Kayu Berwarna Coklat Muda; 1(satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Belati Dengan Panjang 32 Cm(tiga Puluh Dua Centimeter) Hulu Terbuat Dari Kayu Berwarna Coklat Muda Dan Besi Berwarna Silver; Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing ? masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 216/Pid.B/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 216/Pid.B/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti Rudy Frayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.B/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 216/Pid.B/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2021/PN Mtp
Statistik8435