- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen yang bernama PDT. Anthon Pranata Situmorang tanggal 03 Mei 2017 dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kutai Barat Tanggal, 08 Mei 2017 dengan Akta Perkawinan No. 6407-KW-15052017-0018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak atas nama Dean Arya Pasaribu hasil perkawinan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.6407-LU-13022018-0001 atas nama Dean Arya Pasaribu yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Barat tanggal 15 Februari 2018 tetap pada penguasaan dan pengasuhan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi selaku Ibu kandung;
- Mewajibkan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi menyerahkan sepertiga gajinya untuk Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi kecuali Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah menikah kembali dan sepertiga gajinya untuk Dean Arya Pasaribu anak hasil perkawinan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi hingga anak tersebut dewasa ;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 73/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik9032