- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NOMOR: 29/G/2019/PTUN-PBR TANGGAL 28 AGUSTUS 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN BUPATI KAMPAR NOMOR: : 888/BKPSDM-PPI/468, TANGGAL 31 DESEMBER 2018, TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN ATAS NAMA YUSRI, S.P. NIP. 196608021989031004;
- MEWAJIBKAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN BUPATI KAMPAR NOMOR: 888/BKPSDM-PPI/468, TANGGAL 31 DESEMBER 2018, TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN ATAS NAMA YUSRI, S.P. NIP.196608021989031004;
-
MEWAJIBKAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENERBITKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERISI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN ATAS NAMA YUSRI, S.P. NIP.196608021989031004 DENGAN KEBERLAKUAN KEPUTUSAN SEJAK TANGGAL DITETAPKAN KEPUTUSAN OBYEK SENGKETA YAITU TANGGAL 31 DESEMBER 2018;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN YANG TINGKAT BANDINGNYA SEBESAR RP.250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 29/G/2019/PTUN-PBR tanggal 28 Agustus 2019, yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Kampar Nomor: : 888/BKPSDM-PPI/468, tanggal 31 Desember 2018, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama Yusri, S.P. NIP. 196608021989031004;
- Mewajibkan Tergugat/Pembanding untuk mencabut Keputusan Bupati Kampar Nomor: 888/BKPSDM-PPI/468, tanggal 31 Desember 2018, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama Yusri, S.P. NIP.196608021989031004;
-
Mewajibkan Tergugat/Pembanding untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama Yusri, S.P. NIP.196608021989031004 dengan keberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan keputusan obyek sengketa yaitu tanggal 31 Desember 2018;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selebihnya;
- Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan dan yang tingkat bandingnya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 203/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 203/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | M.ap., H. Hendro Puspito, Brkamer Togatorop |
Panitera | Daniel H. Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI I. DALAM PENUNDAAN - MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DITERBITKAN TERGUGAT/PEMBANDING NOMOR: 888/BKPSDM-PPI/468, TANGGAL 31 DESEMBER 2018; II. DALAM EKSEPSI III. DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI I. DALAM PENUNDAAN - Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat/Pembanding Nomor: 888/BKPSDM-PPI/468, tanggal 31 Desember 2018; II. DALAM EKSEPSI III. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 203/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 203/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 203/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik8058