- BIDANG TANAH NOMOR 80 (DELAPAN PULUH) SELUAS 1.152 M2 (SERIBU SERATUS LIMA PULUH DUA METER PERSEGI) YAITU SEBESAR RP. 1.461.096.393,- (SATU MILYAR EMPAT RATUS ENAM PULUH SATU JUTA SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH) TELAH DITITIPKAN/DIKONSINYASIKAN DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG BERDASAR KAN PENETAPAN NOMOR: 282/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG TANGGAL 23 JANUARI 2019;
- BIDANG TANAH NOMOR 81 (DELAPAN PULUH SATU) SELUAS 1.547 M2 (SERIBU LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH METER PERSEGI) YAITU SEBESAR RP. 1.953.197.205,- (SATU MILYAR SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS LIMA RUPIAH) TELAH DITITIPKAN DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 280/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG TANGGAL 23 JANUARI 2019;
- SEBELAH UTARA : JALAN;
- SEBALAH TIMUR : TANAH H. MIAN;
- SEBELAH SELATAN : TANAH H. SAPRI;
- SEBELAH BARAT : TANAH ROMAN;
- SEBELAH UTARA : JALAN;
- SEBALAH TIMUR : TANAH H. MIAN;
- SEBELAH SELATAN : TANAH H. SAPRI;
- SEBELAH BARAT : TANAH ROMAN;
- BIDANG TANAH NOMOR 80 (DELAPAN PULUH) SELUAS 1.152 M2 (SERIBU SERATUS LIMA PULUH DUA METER PERSEGI) YAITU SEBESAR RP. 1.461.096.393,- (SATU MILYAR EMPAT RATUS ENAM PULUH SATU JUTA SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH) TELAH DITITIPKAN / DIKONSINYASIKAN DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 282/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG TANGGAL 23 JANUARI 2019;
- BIDANG TANAH NOMOR 81 (DELAPAN PULUH SATU) SELUAS 1.547 M2 (SERIBU LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH METER PERSEGI) YAITU SEBESAR RP. 1.953.197.205,- (SATU MILYAR SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS LIMA RUPIAH) TELAH DITITIPKAN DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 280/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG TANGGAL 23 JANUARI 2019;
- BIDANG TANAH NOMOR 80 (DELAPAN PULUH) SELUAS 1.152 M2 (SERIBU SERATUS LIMA PULUH DUA METER PERSEGI) YAITU SEBESAR RP. 1.461.096.393,- (SATU MILYAR EMPAT RATUS ENAM PULUH SATU JUTA SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH) TELAH DITITIPKAN/DIKONSINYASIKAN DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG BERDASAR KAN PENETAPAN NOMOR : 282/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG TANGGAL 23 JANUARI 2019;
- BIDANG TANAH NOMOR 81 (DELAPAN PULUH SATU) SELUAS 1.547 M2 (SERIBU LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH METER PERSEGI) YAITU SEBESAR RP. 1.953.197.205,- (SATU MILYAR SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS LIMA RUPIAH) TELAH DITITIPKAN DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR: 280/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG TANGGAL 23 JANUARI 2019;
- Bidang tanah Nomor 80 (delapan puluh) seluas 1.152 m2 (seribu seratus lima puluh dua meter persegi) yaitu sebesar Rp. 1.461.096.393,- (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) telah dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang berdasar kan Penetapan Nomor: 282/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 23 Januari 2019;
- Bidang tanah Nomor 81 (delapan puluh satu) seluas 1.547 m2 (seribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) yaitu sebesar Rp. 1.953.197.205,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Nomor : 280/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 23 Januari 2019;
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebalah Timur : Tanah H. Mian;
- Sebelah Selatan : Tanah H. Sapri;
- Sebelah Barat : Tanah Roman;
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebalah Timur : Tanah H. Mian;
- Sebelah Selatan : Tanah H. Sapri;
- Sebelah Barat : Tanah Roman;
- Bidang tanah Nomor 80 (delapan puluh) seluas 1.152 m2 (seribu seratus lima puluh dua meter persegi) yaitu sebesar Rp. 1.461.096.393,- (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) telah dititipkan / dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Nomor : 282/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 23 Januari 2019;
- Bidang tanah Nomor 81 (delapan puluh satu) seluas 1.547 m2 (seribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) yaitu sebesar Rp. 1.953.197.205,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Nomor : 280/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 23 Januari 2019;
- Bidang tanah Nomor 80 (delapan puluh) seluas 1.152 m2 (seribu seratus lima puluh dua meter persegi) yaitu sebesar Rp. 1.461.096.393,- (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) telah dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang berdasar kan Penetapan Nomor : 282/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 23 Januari 2019;
- Bidang tanah Nomor 81 (delapan puluh satu) seluas 1.547 m2 (seribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) yaitu sebesar Rp. 1.953.197.205,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Nomor: 280/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 23 Januari 2019;
Putusan PT BANTEN Nomor 194/PDT/2021/PT BTN |
|
Nomor | 194/PDT/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusriyanto |
Hakim Anggota | Posman Bakara, Brimanuel Sembiring |
Panitera | Enar Sunarya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 15 MARET 2021 NOMOR 968/PDT.G/2019/PN TNG YANG DIMOHOKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA BUKTI KEPEMILIKAN PENGGUGAT BERUPA AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR : 732/KEC.TGL/1992 YANG DIBUAT PADA HARI SENIN TANGGAL 20 JULI TAHUN 1992 DIHADAPAN H. TABRI WIDJAYA CAMAT KECAMATAN TELUK NAGA SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT TERHADAP BIDANG TANAH SEBAGAI BERIKUT: 3. MENYATAKAN BUKTI KEPEMILIKAN YANG DIAJUKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MENGAJUKAN KLAIM KEPEMILIKAN TERHADAP BIDANG TANAH NOMOR 80 DAN BIDANG TANAH NOMOR 81 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT TERHADAP BIDANG TANAH TERSEBUT; 4. MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA RAWA RENGAS DAHULU KECAMATAN TELUK NAGA, SEKARANG MENJADI KECAMATAN KOSAMBI KABUPATEN TANGERANG, PERSIL 09.S.II BLOK.006, KOHIR 2523 SELUAS LEBIH KURANG 3000 M2 (TIGA RIBU METER PERSEGI) BERDASARKAN AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR : 732/KEC.TGL/1992 YANG DIBUAT PADA HARI SENIN TANGGAL 20 JULI TAHUN 1992 DIHADAPAN H. TABRI WIDJAYA CAMAT KECAMATAN TELUK NAGA SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 5. MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP BIDANG TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TERLETAK DI DESA RAWA RENGAS DAHULU KECAMATAN TELUK NAGA, SEKARANG MENJADI KECAMATAN KOSAMBI KABUPATEN TANGERANG, PERSIL 09.S.II BLOK.006, KOHIR 2523 SELUAS LEBIH KURANG 3000 M2 (TIGA RIBU METER PERSEGI) BERDASARKAN AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR : 732/KEC.TGL/1992 YANG DIBUAT PADA HARI SENIN TANGGAL 20 JULI TAHUN 1992 DIHADAPAN H. TABRI WIDJAYA CAMAT KECAMATAN TELUK NAGA SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 6. MENYATAKAN PENGGUGAT SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK MENERIMA PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN SEBAGAI BERIKUT: 7. MEMERINTAHKAN TERGUGAT IV UNTUK MENERBITKAN SURAT REKOMENDASI PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI TANGERANG AGAR UANG / PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN YANG DITITIPKAN DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG ATAS BIDANG TANAH SEBAGAI BERIKUT : DIBAYARKAN KEPADA PENGGUGAT; 8. MENGHUKUM SELURUH PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI; 9. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI: - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI SELURUHNYA; DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI: - MENGHUKUM TERBANDING II SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/TERGUGAT II REKONPENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II/TERBANDING III /PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERBANDING III, IV SEMULA TERGUGAT III, IV DINYATAKAN SEBAGAI PIHAK YANG KALAH KARENANYA HARUS DIHUKUM SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Maret 2021 Nomor 968/Pdt.G/2019/PN Tng yang dimohokan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan Penggugat berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 732/Kec.Tgl/1992 yang dibuat pada hari Senin tanggal 20 Juli Tahun 1992 dihadapan H. TABRI WIDJAYA Camat kecamatan Teluk Naga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap bidang tanah sebagai berikut: 3. Menyatakan bukti kepemilikan yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengajukan klaim kepemilikan terhadap bidang tanah Nomor 80 dan bidang tanah Nomor 81 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap bidang tanah tersebut; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang terletak di Desa Rawa Rengas dahulu Kecamatan Teluk Naga, sekarang menjadi Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Persil 09.S.II Blok.006, Kohir 2523 seluas lebih kurang 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 732/Kec.Tgl/1992 yang dibuat pada hari Senin tanggal 20 Juli Tahun 1992 dihadapan H. TABRI WIDJAYA Camat Kecamatan Teluk Naga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap bidang tanah milik Penggugat yang terletak di desa Rawa Rengas dahulu kecamatan Teluk Naga, sekarang menjadi Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Persil 09.S.II Blok.006, Kohir 2523 seluas lebih kurang 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 732/Kec.Tgl/1992 yang dibuat pada hari Senin tanggal 20 juli Tahun 1992 dihadapan H. TABRI WIDJAYA Camat Kecamatan Teluk Naga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan batas-batas sebagai berikut: 6. Menyatakan Penggugat satu-satunya pihak yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebagai berikut: 7. Memerintahkan Tergugat IV untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Pembayaran Ganti Kerugian kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar uang / pembayaran ganti kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang atas bidang tanah sebagai berikut : Dibayarkan kepada Penggugat; 8. Menghukum seluruh Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 9. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI: - Menghukum Terbanding II semula Tergugat I Konpensi/Tergugat II Rekonpensi dan Pembanding II semula Tergugat II/Terbanding III /Penggugat Rekonpensi dan Terbanding III, IV semula Tergugat III, IV dinyatakan sebagai pihak yang kalah karenanya harus dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 194/PDT/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 194/PDT/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 194/PDT/2021/PT BTN
Statistik5761