- Menyatakan Terdakwa 1. Sumanto Alias Manto Anak Bio Daor (Alm), Terdakwa 2. Nopatus Perdo Basule Putera Anak Biron, Terdakwa 3. Krismon Alias Kris Alias Kadukong Anak Soani, Terdakwa 4. Julianus Feri Alias Feri Anak Sukiran, Terdakwa 5. Atu Alias Buntaro Anak Leheng dan Terdakwa 6. Beda Ade Putera Alias Ade Anak Biron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Sumanto Alias Manto Anak Bio Daor (Alm), Terdakwa 2. Nopatus Perdo Basule Putera Anak Biron, Terdakwa 3. Krismon Alias Kris Alias Kadukong Anak Soani, Terdakwa 4. Julianus Feri Alias Feri Anak Sukiran, Terdakwa 5. Atu Alias Buntaro Anak Leheng dan Terdakwa 6. Beda Ade Putera Alias Ade Anak Biron dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama masing-masing 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin merk Daesung;
- 1 (satu) unit Pump keong ukuran 3 inci warna hijau;
- 1 (satu) unit mesin 15 PK merk Tian Li;
- 1 (satu) buah pomp merk SENZE;
- 5 (lima) buah Karpet;
- 1 (satu) buah pipa ukuran 4 Inci;
- 1 (satu) buah selang lipat;
- 1 (satu) buah dulang;
- 6 (enam) buah vanbell;
- 1 (satu) buah selang minyak;
- 1 (satu) buah pipa spiral;
- 1 (satu) buah pipa jari jari;
- 1 (satu) buah jerigen oli;
- 1 (satu) buah starter;
- 2 (dua) buah jerigen;
- 1 (satu) buah drum belah;
- 1 (satu) buah pipa ukuran 5 inci;
- 1 (satu) buah pipa segitiga;
- 1 (satu) unit mesin merk Daesung;
- 1 (satu) unit Pump keong ukuran 3 inci warna hijau;
- 1 (satu) unit mesin 15 PK merk Tian Li;
- 1 (satu) buah pomp merk SENZE;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 105/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
|
Nomor | 105/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/LH/2021/PN Bek
Statistik12742