- Menyatakan Terdakwa Albertus Adventus Putera Anak Biron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Albertus Adventus Putera Anak Biron dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin merk Daesung;
- 1 (satu) unit Pump keong ukuran 3 inci warna hijau;
- 1 (satu) unit mesin 15 PK merk Tian Li;
- 1 (satu) buah pomp merk SENZE;
- 5 (lima) buah Karpet;
- 1 (satu) buah pipa ukuran 4 Inci;
- 1 (satu) buah selang lipat;
- 1 (satu) buah dulang;
- 6 (enam) buah vanbell;
- 1 (satu) buah selang minyak;
- 1 (satu) buah pipa spiral;
- 1 (satu) buah pipa jari jari;
- 1 (satu) buah jerigen oli;
- 1 (satu) buah starter;
- 2 (dua) buah jerigen;
- 1 (satu) buah drum belah;
- 1 (satu) buah pipa ukuran 5 inci;
- 1 (satu) buah pipa segitiga;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 104/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
|
Nomor | 104/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Sumanto alias Manto anak Bio Daor ( alm ), dkk; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/LH/2021/PN Bek
Statistik9735