Putusan PTTUN MEDAN Nomor 210/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 210/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | H. Hendro Puspito, Brundang Saepudin |
Panitera | Joko Supratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING;---------------------------------- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NOMOR: 8/G/2019/PTUN.PBR TANGGAL 30 JULI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;-------------- M E N G A D I L I S E N D I R I - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;--------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA (DUA) TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding;---------------------------------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 8/G/2019/PTUN.PBR tanggal 30 Juli 2019 yang dimohonkan banding;-------------- M E N G A D I L I S E N D I R I - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;--------------------- - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua (dua) tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 210/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 210/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 175 K/TUN/2020
Banding : 210/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik9355