- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARE-PARE TANGGAL 2 DESEMBER 2021 NOMOR 199/PID.SUS/2021/PN PRE SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA DIRI TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDUL AZIZ ALIAS AZIS BIN BONGGO , TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SACHET BERISI KRISTAL BENING BERUPA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0,1286 GRAM ,DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA M. JABBAR ALIAS JABBAR BIN MANSYUR ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare tanggal 2 Desember 2021 Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Pre sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa sehingga selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIZ Alias AZIS Bin BONGGO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri ? sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet berisi kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,1286 gram ,Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara M. JABBAR Alias JABBAR Bin MANSYUR ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 908/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 908/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mustari |
Hakim Anggota | Brparulian Lumbantoruan, Lambertus Limbong |
Panitera | Marwaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 908/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 908/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 908/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik3420