- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Kebun tanggal, 2 Juni 2014 . yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Lubuk Batu Tinggal/Sei Beberas Kecamatan Pasir Penyu sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau. Seluas lebih kurang 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2308 Lubuk Batu Tinggal/Sei Beberas tanggal, 18 November 1995, Atas Nama Bulawi adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas lebih kurang 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2308 tanggal 18 November 1995 atas Nama Bulawi yang terletak di Desa Lubuk Batu Tinggal/Sei Beberas Kecamatan Pasir Penyu dahulu dan sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau. Dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kaplingan milik Siswanto No. Kaplingan 5969 dahulu dan sekarang Siswoto,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kaplingan milik Saturan No. Kaplingan 6064 dahulu dan sekarang Rosmiati,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kaplingan milik M. Yusuf. P No. Kaplingan 6033 dahulu dan sekarang Siswoto,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kaplingan milik Satik. M No. Kaplingan 6031 dahulu dan sekarang Siswoto,
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak ( Balik Nama ) Sertifikat Hak Milik Nomor : 2308 tanggal, 18 November 1995. Atas Nama Bulawi menjadi Hak Milik Igun Kawit Dian Prasangka;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk Mencatat Peralihan Hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Milik nomor : 2308 tanggal, 18 November 1995. Yang semula Atas Nama Bulawi Menjadi Igun Kawit Dian Prasangka;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang sejauh ini ditaksir sejumlah Rp3.090.000,00 (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah Sah Milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Rgt
Statistik7624