- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Kebun tanggal, 16 April 2014. yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Lubuk Batu Tinggal/Kulim Jaya Kecamatan Pasir Penyu sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau. Seluas lebih kurang 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1429 Lubuk Batu Tinggal/Kulim Jaya tanggal, 14 Nopember 1994, Atas Nama Maru Ahal adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas lebih kurang 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1429 Lubuk Batu Tinggal/Kulim Jaya tanggal, 14 Nopember 1994. Atas Nama Maru Ahal yang terletak di Desa/Kelurahan Lubuk Batu Tinggal/Kulim Jaya Kecamatan Pasir Penyu sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau. Dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Bpk. Jamingin;
- Sebelah Barat berbatas dengan Bpk. Aris;
- Sebelah Utara berbatas dengan Bpk. Fiktor;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bpk. Gendut;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak ( Balik Nama ) Sertifikat Hak Milik Nomor : 1429 tanggal, 14 Nopember 1994. Atas Nama Maru Ahal menjadi Hak Milik Igun Kawit Dian Prasangka;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk Mencatat Peralihan Hak ( Balik Nama ) Sertifikat Hak Milik nomor : 1429 tanggal, 14 Nopember 1994. Yang semula Atas Nama Maru Ahal Menjadi Igun Kawit Dian Prasangka;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang sejauh ini ditaksir sejumlah Rp3.090.000,00 (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah Sah Milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Rgt
Statistik9839