- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Kebun tanggal, 23 Desember 2015. yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Lubuk Batu Tinggal/Kulim Jaya Kecamatan Pasir Penyu sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau. Seluas lebih kurang 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1281/01026 Lubuk Batu Tinggal/Kulim Jaya tanggal, 14 Nopember 1994, Atas Nama Alexander Sinala adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah seluas lebih kurang 20.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1281/01026 Lubuk Batu Tinggal/Kulim Jaya tanggal, 14 Nopember 1994. Atas Nama Alexander Sinala yang terletak di Desa/Kelurahan Lubuk Batu Tinggal/Kulim Jaya Kecamatan Pasir Penyu sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau. Dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Bpk.Pangaribuan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Bpk. Sugianto;
- Sebelah Utara berbatas dengan Bpk. Hari Harsono/Arjoni (Alm);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bpk. Orang SP 2 (Kebun SP-2);
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak ( Balik Nama ) Sertifikat Hak Milik Nomor : 1281/01026 tanggal, 14 Nopember 1994. Atas Nama Alexander Sinala menjadi Hak Milik Igun Kawit Dian Prasangka;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk Mencatat Peralihan Hak ( Balik Nama ) Sertifikat Hak Milik nomor : 1281/01026 tanggal, 14 Nopember 1994. Yang semula Atas Nama Alexander Sinala Menjadi Igun Kawit Dian Prasangka;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang sejauh ini ditaksir sejumlah Rp3.090.000,00 (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah Sah Milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Rgt
Statistik7834