- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- . MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA NOMOR 482/PDT.G/2021/PA.PLK. TANGGAL 2 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 RABIUL TSANI 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMARNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM PEMOHON MEMBERIKAN NAFKAH IDDAH UNTUK TIGA BULAN SEJUMLAH RP2.250.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS LLIMA PULUH RIBU RUPIAH) DAN MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP750.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA TERMOHON, YANG AKAN DIBAYARKAN PEMOHON SESAAT SEBELUM TERJADI IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA;
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA MUTIARA ALISYA SHIVA BINTI KHAIRUN ISLAH, LAHIR DI PALANGKA RAYA, TANGGAL 19 NOPEMBER 2009 BERADA DIBAWAH HADHONAH TERMOHON ((SEPTIKA SARI RUSADI BINTI ADHI SETYONO) DENGAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN AKSES KEPADA PEMOHON (KHAIRUN ISLAH BIN RIZAL MULUK) UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA;
- MENGHUKUM KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK BERNAMA MUTIARA ALISYA SHIVA BINTI KHAIRUN ISLAH SEJUMLAH RP.2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN MELALUI TERMOHON SELAKU IBUNYA, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN) DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP320.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- . Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 482/Pdt.G/2021/PA.Plk. tanggal 2 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabi?ul Tsani 1443 Hijriyah dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Pemohon memberikan nafkah iddah untuk tiga bulan sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus llima puluh ribu rupiah) dan mut?ah berupa uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Termohon, yang akan dibayarkan Pemohon sesaat sebelum terjadi ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Palangka Raya;
- Menetapkan anak bernama Mutiara Alisya Shiva binti Khairun Islah, lahir di Palangka Raya, tanggal 19 Nopember 2009 berada dibawah hadhonah Termohon ((SEPTIKA SARI RUSADI binti ADHI SETYONO) dengan kewajiban memberikan akses kepada Pemohon (KHAIRUN ISLAH BIN RIZAL MULUK) untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar nafkah anak bernama Mutiara Alisya Shiva binti Khairun Islah sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan melalui Termohon selaku ibunya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.PIk |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Tarsi |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brdra. Hj. Suhaimi |
Panitera | H. Abdussahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (KHAIRUN ISLAH BIN RIZAL MULUK) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (SEPTIKA SARI RUSADI BINTI ADHI SETYONO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA; |
Catatan Amar |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (KHAIRUN ISLAH bin RIZAL MULUK) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SEPTIKA SARI RUSADI binti ADHI SETYONO) di depan sidang Pengadilan Agama Palangka Raya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2022/PTA.PIk
Statistik18254