- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Kebun tertanggal, 17 Desember 2014. dengan isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah/kebun sawit kepada Penggugat yang terletak di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Pasir Penyu sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau seluas 20.000 m2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 1322 tanggal, 14 Nopember 1994. Atas Nama Adang adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 20.000 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1322 tanggal, 14 Nopember 1994, Atas Nama Adang yang terletak di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Pasir Penyu dahulu dan sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu. dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Samino dahulu dan sekarang Astari (Pangaribuan),
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Rustam dahulu dan sekarang Sugianto,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Sarbun dahulu dan sekarang Hari Harsono (Herman),
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Khosim dahulu dan sekarang Jalan Produksi,
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak ( Balik Nama ) Sertifikat Hak Milik Nomor : 1322 tanggal, 14 November 1994 . Atas Nama Adang menjadi Hak Milik Igun Kawit Dian Prasangka;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk Mencatat Peralihan Hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Milik nomor : 1322 tanggal, 14 November 1994 . Yang semula Atas Nama Adang Menjadi Igun Kawit Dian Prasangka;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang sejauh ini ditaksir sejumlah Rp3.090.000,00 (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah Sah Milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Rgt
Statistik8527